Kerjasama bagi hasil dalam istilah fikih mu’amalah disebut dengan syirkah. Secara bahasa syirkah berasal dari bahasa arab yang artinya “bersekutu atau berserikat”. Syirkah berarti percampuran atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha.
Untuk melakukan perseketuan, terlebih dahulu dilakukan akad musyarokah. BMT Al-Ikhwan melayani akan musyarakah ini sebagai suatu fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk membiayai suatu proyek yang akan dikerjakan oleh anggota BMT Al Ikhwan.
Akad musyarakah ini merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama, sesuai dengan porsi kontribusi modal atau sesuai kesepakatan.
Adapun skema akad Musyarakah di BMT Al Ikhwan dapat digambarkan sebagai berikut :
Anggota BMT Al Ikhwan mendapat kontrak pekerjaan (proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut dibutuhkan sejumlah modal. Anggota kemudian mengajukan permohonan kerjasama kepada BMT Al Ikhwan yang disertai dengan SPK dan RAB proyek. Setelah pengajuan dana disetujui dan nisbah bagih hasil disepakati, kemudian BMT dan anggota menandatangani akad kerja sama musyarakah yang diikuti dengan penyerahan dana dari BMT kepada anggota. Setelah itu, anggota mengerjakan proyek sampai tuntas hingga mendapatkan pembayaran sesuai kontrak antara anggota dengan pemberi proyek. Keuntungan dari proyek tersebut dibagi sesuai nisbah (proporsi) bagi hasil yang telah disepakati.