0274-887-936 info@bmtalikhwan.com

Selain jual beli, BMT Al Ikhwan juga melayani  kebutuhan anggotanya melalui skema sewa menyewa. Bisa menyewa rumah untuk tempat tinggal maupun sewa tempat usaha. Rumah atau tempat usaha tersebut bukan milik BMT, tetapi milik orang lain. Namun, BMT akan menyewa rumah atau tempat usaha tersebut kepada pemiliknya untuk disewakan kembali kepada anggota.  Skemanya dapat digambarkan sebagai berikut :

Bahwa seseorang akan menyewa tempat usaha tetapi tidak memiliki cukup dana untuk menyewanya. Anggota (pemohon) dapat mengajukan permohonan kepada  BMT. Selanjutnya BMT Al Ikhwan akan mengadakan wawancara dengan pemohon. Setelah pengajuan disetujui maka BMT Al Ikhwan bersama pemohon menemui pemilik tempat usaha. Dijelaskan kepada pemilik tempat bahwa BMT Al Ikhwan akan menyewa secara cash/tunai, kemudian tempat tersebut akan  disewakan kepada anggota (pemohon). Setelah pemilik setuju, kemudian BMT membayar uang sewanya kepada pemilik tempat dan BMT mendapatkan hak guna rumah atau tempat usaha tersebut. Selanjutnya rumah atau tempat usaha tersebut disewakan kembali kepada pemohon dengan menaikkan harga sewa dan dibayar secara diangsur. Kenaikan harga sewa inilah yang menjadi keuntungan BMT. Kesepakatan sewa menyewa diwujudkan dengan menandatangani akad ijarah. Setelah menandatangani akad ijarah maka pemohon boleh memanfaatkan tempat usaha tersebut sesuai kesepakatan.